Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro resmi menetapkan tata tertib pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) untuk semester genap tahun akademik 2024/2025. Aturan ini mencakup ketentuan bagi peserta dan pengawas ujian, dengan tujuan menciptakan suasana ujian yang tertib, adil, dan bebas dari kecurangan.
Mahasiswa diwajibkan berpakaian sopan, membawa perlengkapan ujian sendiri, serta menunjukkan Kartu Peserta Ujian (KPU) sebelum memasuki ruang ujian. Keterlambatan lebih dari 20 menit akan menyebabkan peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian. Dilarang keras membawa dan menggunakan ponsel, berbicara dengan sesama peserta, hingga melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan selama ujian berlangsung.
Pengawas ujian juga diberikan wewenang penuh untuk menegakkan aturan, termasuk menegur, mencatat pelanggaran, hingga mengeluarkan peserta dari ruang ujian. Pelanggaran terhadap tata tertib dapat berakibat pada pembatalan nilai ujian dan sanksi akademik lainnya. Untuk informasi lengkap mengenai tata tertib UAS, silakan simak gambar dokumen resmi di bawah ini.
0 Komentar