Universitas Diponegoro Perluas Kriteria Pengembalian UKT Semester Gasal 2025/2026

Universitas Diponegoro telah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal 2025/2026. Kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya dan memberikan perluasan kriteria bagi mahasiswa yang berhak mengajukan pengembalian UKT.

Perubahan Kebijakan:

Semula:
Mahasiswa yang mengambil mata kuliah ≤ 6 SKS pada:

  • Semester 9 dan seterusnya untuk program diploma tiga
  • Semester 11 dan seterusnya untuk program sarjana/sarjana terapan dan telah membayar UKT tanpa pengurangan, dapat mengajukan pengembalian UKT maksimal 50%.

Menjadi:
Mahasiswa yang mengambil mata kuliah ≤ 6 SKS pada:

  • Semester 7 dan seterusnya untuk program diploma tiga
  • Semester 9 dan seterusnya untuk program sarjana/sarjana terapan dan telah membayar UKT tanpa pengurangan, dapat mengajukan pengembalian UKT.

Batas Waktu:
Mahasiswa dapat mengunggah surat permohonan beserta lampirannya paling lambat tanggal 7 November 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat segera diumumkan kepada seluruh mahasiswa serta pihak terkait di lingkungan Universitas Diponegoro. Perluasan kriteria ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengembalian UKT, khususnya bagi mereka yang berada di semester akhir dengan beban studi ringan.

You cannot copy content of this page