Universitas Diponegoro (Undip) membuka kesempatan bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus paling lambat 25 Agustus 2025 dan telah membayar biaya pendidikan untuk Semester Gasal 2025/2026 guna mengajukan pengembalian biaya. Pengajuan dapat dilakukan melalui sistem SSO dengan melengkapi surat permohonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas/Sekolah, disertai legalisir Surat Keterangan Lulus, fotokopi bukti pembayaran, dan fotokopi rekening tabungan atas nama mahasiswa. Batas akhir pengunggahan dokumen adalah 31 Agustus 2025, sementara proses pengembalian akan dilakukan secara bertahap setelah tanggal tersebut.
0 Komentar