Semarang (15/05) – Universitas Diponegoro (Undip) melalui UPT Layanan Konsultasi Disabilitas, Penegakan Disiplin & Etika Mahasiswa (LKDPDEM) dan Satgas Pencegahan & Penanganan Kekerasan (PPK) menyelenggarakan sosialisasi terkait layanan konseling, penegakan disiplin, serta mekanisme pelaporan kekerasan di lingkungan kampus. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025 di Ruang Auditorium FIMENA Gedung A Lantai 3 FISIP Undip, Tembalang, ini menghadirkan beberapa narasumber termasuk Dr. Annastasia Ediati, S.Psi., M.Sc., Ph.D. (UPT LKDPDEM), dan Dr. Manik Mahachandra (Satgas PPK Undip). Acara ini bertujuan memperkuat pemahaman mahasiswa akan hak dan kewajiban mereka, serta langkah-langkah penanganan kasus pelanggaran etika maupun kekerasan di kampus.
Dalam sambutannya, Wakil Direktur Kemahasiswaan dan Alumni FISIP Undip, Dr. Nuswantoro Dwiwarno, S.H., M.H., menekankan komitmen Undip dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika. “Pergaulan pada saat ini ada satu pergeseran. Mungkin di dalam pergeseran norma sosial, norma agama. Ini berbeda dengan ketika dulu Pak Nus waktu S1 bareng-bareng dengan teman-teman yang ada di sini juga. Jadi karena ada pergeseran seperti ini, sehingga menimbulkan friksi-friksi yang mana itu kadang-kadang juga menimbulkan permasalahan-permasalahan,” tegasnya. Ia juga mendorong kolaborasi antarunit untuk menangani isu seperti tekanan akademik dan kesehatan mental, sekaligus mengajak mahasiswa memanfaatkan kegiatan kemahasiswaan sebagai sarana pengembangan diri.
Selanjutnya, Dr. Annastasia Ediati, S.Psi., M.Sc., Ph.D. memaparkan tiga layanan utama UPT LKDPDEM, yakni konseling, pendampingan disabilitas, dan penegakan disiplin. “Masalahnya apa saja, sekitar 70 persen itu masalah akademik. Kesulitan dengan dosennya, kesulitan dengan mata kuliahnya, kesulitan dengan penugasan kelompok, kesulitan dengan tugas yang terlalu banyak di waktu yang sama, patah hati lalu membuat tidak semangat kuliah. Macam-macam,” jelasnya. Ia menyoroti tingginya permintaan layanan konseling, termasuk kasus unik seperti mahasiswa yang mendaftar jam 1 dini hari akibat overthinking. Untuk mahasiswa disabilitas, UPT memberikan fasilitas khusus, seperti alat bantu dengar hingga pendampingan bagi mahasiswa dengan gangguan mental. Ediati juga mengingatkan konsekuensi pelanggaran etika, termasuk catcalling dan bullying, yang dapat berujung pada sanksi akademik.
Sementara itu, Dr. Manik Mahachandra memperkenalkan peran Satgas PPK Undip dalam menangani kasus kekerasan berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024. Satgas ini menangani berbagai bentuk kekerasan, mulai dari fisik, psikis, seksual, perundungan, hingga intoleransi. “Yang terlihat hanya yang terlaporkan saja, padahal di sekitar kita juga mungkin ada beberapa kasus yang belum terungkap, karena beberapa alasan yang mungkin kurangnya keberanian untuk melaporkan, kemudian korban juga ingin bercerita juga enggan. Sehingga, kasus kekerasan seksual ini juga menjadi salah satu bentuk kasus yang fenomena gunung es,” ungkapnya. Mekanisme pelaporan dapat dilakukan melalui WhatsApp atau Instagram Satgas PPK, dengan proses verifikasi, pemeriksaan saksi, dan rekomendasi sanksi yang diputuskan rektor.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa akan pentingnya menjaga etika akademik, kesehatan mental, serta keberanian melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan di lingkungan kampus. Dengan adanya layanan terpadu dari UPT LKDPDEM dan Satgas PPK, Undip berupaya menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif, aman, dan berintegritas.
0 Komentar