Legalisir Ijasah dan Transkrip Nilai

Ketentuan Legalisir Ijazah Alumni datang ke Subbag. Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (Kampus Tembalang) dengan membawa dokumen berikut : Fotocopy Ijazah (Maksimal 5 Salinan)* Fotocopy Transkrip Nilai (Maksimal 5 Salinan)* *Semua salinan harus tertata rapi dan jelas. Demikian informasi tentang ketentuan legalisir ijazah di FISIP UNDIP, atas kerjasamanya kami […]